Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:38 WIB
Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, (kiri). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) terhadap mahasiswi Gunadarma Depok Kayla Rizki Andini (20) pada Selasa (23/1/2024) hari ini.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi akan digelar pukul 10.00 WIB di kontrakan tersangka Argiyan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang menjadi lokasi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Pukul 10.00 WIB," kata Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan langsung tersangka Argiyan. Di mana bakal ada sekitar 25 adegan yang akan diperagakan tersangka.

Adegan tersebut dimulai dari peristiwa sebelum, saat dan sesudah pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi.

"Rencana ada 25 adegan," kata Rovan.

Dalam perkara ini penyidik telah menahan tersangka Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara.

Keluarga Kayla sempat menyampaikan ketidakpuasan atas ancaman hukuman terhadap tersangka Argiyan tersebut.

Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya berupa pidana mati.

Baca Juga: Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!

"Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun.

"Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa," katanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.

"Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," jelas Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI