Buka Peluang Hukuman Mati
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.
Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.
"Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," jelas Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Dilaporkan Dua Kasus Pemerkosaan
Sebelum ditangkap usai memperkosa dan membunuh Kayla, tersangka Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NH dan N.
N merupakan anak di bawah umur. Kekinian yang bersangkutan tangan hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.
Wira menyebut tersangka Argiyan 'licin' sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindak kejahatannya terhadap Kayla.
"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karna si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ungkap Wira.
Baca Juga: Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
Terkait dua laporan di Polres Metro Depok tersebut, Wira mengatakan proses penanganannya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kenal Lewat Aplikasi Line
Argiyan dan Kayla diketahui baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line. Sebelum peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.
Namun tersangka Argiyan mengganti nomor poselnya demi bisa menjalin komunikasi dengan Kayla. Sampai pada akhirnya setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.
Lalu pada 18 Januari 2024 atau di hari peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi, tersangka Argiyan awalnya mengajak korban ngopi. Dia memancing korban dengan memintanya menjemput di rumahnya.
Setibanya di kontrakan tersangka Argiyan, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.