Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!

Jum'at, 26 Januari 2024 | 17:18 WIB
Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!
Muhaimin Iskandar saat berkampanye di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (26/1/2024).(Suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Atas perbuatan tersebut Reyna, I Nyoman, dan Karunia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, KPK baru menahan Reyna dan I Nyoman selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Januari 2024. Sementara Karunia, diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan KPK selanjutnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI