Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:25 WIB
Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim
Eks Gubernur Sumsel Herman Deru. [Instagram]

Yudhistira menyayangkan sikap yang diambil OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut.

Pasalnya, ia menilai OJK tidak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Yudhistira menilai, OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda.

Terlebih, lanjut Yudhistira, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda itu telah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bangka Belitung. Erzaldi Rosman dalam pertemuannya dengan OJK Palembang.

"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," tegasnya.

Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.

Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan, sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, secara prosedural," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi Senin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional, Keuntungannya Puluhan Miliar per Bulan

Ia berjanji, jika ada perkembangan terkait kasus ini akan segera disampaikan kembali.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI