Respons Putusan DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua DPR Puan: Tindak Lanjut Sesuai Aturan

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Selasa, 06 Februari 2024 | 12:35 WIB
Respons Putusan DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua DPR Puan: Tindak Lanjut Sesuai Aturan
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengakui putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sempat menyampaikan pamit. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya.

Sanksi tersebut terkait pelanggaran kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Juga:

Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji

Muncul Gerakan Akademisi Tandingan yang Kritik Jokowi, Dua Tokoh Ini Kuliti Latar Belakangnya: Ngaku Dosen UI Ternyata

Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani

Menanggapi putusan DKPP, Puan hanya meminta putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan. Tidak ada komentar lebih lanjut oleh Puan mengenai putusan DKPP.

"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

baca juga

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Respons KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal.

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal," ujar Idham, Senin (5/2/2024) malam.

Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Suara.com/Dea)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Suara.com/Dea)

Adapun dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut, "Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi".

Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".

"Dalam pertimbangan dalam putusan tersebut DKPP telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan konstitusi khususnya dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas Idham.

Sementara itu, dia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 KPU sudah sesuai aturan.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," tegasnya.

Kendati demikian, Idham menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik!

Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik!

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:28 WIB

Gibran Cawapres Terbukti Langgar Etik, Hati Nurani SBY Dipertanyakan

Gibran Cawapres Terbukti Langgar Etik, Hati Nurani SBY Dipertanyakan

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:05 WIB

Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melimpah tapi Koleksi Kendaraan Cuma Segini, Simpan Motor Gaib

Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melimpah tapi Koleksi Kendaraan Cuma Segini, Simpan Motor Gaib

Otomotif | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:04 WIB

Pidato Puan Di Rapat Paripurna: Negara Tak Boleh Kurangi Hak Rakyat Memilih Pemimpin

Pidato Puan Di Rapat Paripurna: Negara Tak Boleh Kurangi Hak Rakyat Memilih Pemimpin

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:47 WIB

DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional

DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:23 WIB

Terkini

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

News | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

Persija Bungkam Persib di SUGBK, Shayne Pattynama Malah Kecewa Berat

Persija Bungkam Persib di SUGBK, Shayne Pattynama Malah Kecewa Berat

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

7 Pilihan HP Warna Pink di Bawah Rp5 Juta, Performa Stabil dan Desain Stylish

7 Pilihan HP Warna Pink di Bawah Rp5 Juta, Performa Stabil dan Desain Stylish

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 11:22 WIB

Arab Saudi Luncurkan 50 Serangan Gempur Yaman Usai Houthi Bom Pangkalan Udara Sharurah

Arab Saudi Luncurkan 50 Serangan Gempur Yaman Usai Houthi Bom Pangkalan Udara Sharurah

News | Senin, 14 September 2026 | 11:21 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:20 WIB

Meditasi dan Mindfulness Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Meditasi dan Mindfulness Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:19 WIB

Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?

Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:17 WIB

5 Jurnalis Masih Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Ketujuh Memasuki Penentuan

5 Jurnalis Masih Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Ketujuh Memasuki Penentuan

News | Senin, 14 September 2026 | 11:17 WIB

×