Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik!

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 06 Februari 2024 | 12:28 WIB
Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik!
Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik! (Instagram/@psi_id)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai pencalonan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat problematik. Anggapan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan adanya pelanggaran kode etik pada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, putusan DKPP itu perlu diapresiasi. Sebab, DKPP berani menyampaikan pandangan obyektif tanpa pandang bulu.

"DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," ujar Gufron kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saling berpelukan usai debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saling berpelukan usai debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gufron mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran yang problematik dan sangat cacat etik juga didukung oleh pelanggaran etik berat yang ditetapkan pada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman lantaran mengubah aturan syarat pencalonan.

Dengan demikian, upaya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi semakin terlihat jelas.

"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," ucapnya.

Oleh karena itu, Gufron menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih Prabowo-Gibran. Nilai etika dan moral perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pemilu ini.

"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," pungkasnya.

Vonis DKPP 

Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. (Suara.com/Faqih)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. (Suara.com/Faqih)

Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Cawapres Terbukti Langgar Etik, Hati Nurani SBY Dipertanyakan

Gibran Cawapres Terbukti Langgar Etik, Hati Nurani SBY Dipertanyakan

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:05 WIB

DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional

DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:23 WIB

Harta Fantastis Wiranto yang Sebut Prabowo Subianto Wajib Dipilih karena Bisa Joget

Harta Fantastis Wiranto yang Sebut Prabowo Subianto Wajib Dipilih karena Bisa Joget

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:13 WIB

Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?

Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 10:50 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB