Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tak Pilih Prabowo-Gibran: Pelanggar Etik Berat!

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:07 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tak Pilih Prabowo-Gibran: Pelanggar Etik Berat!
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 14 Februari 2024 mendatang.

Mereka berharap masyarakat bisa secara bijak untuk tidak memilih pasangan capres-cawapres yang kerap mengulangi pelanggaran etik berat.

Baca Juga:

Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani

Muncul Gerakan Akademisi Tandingan yang Kritik Jokowi, Dua Tokoh Ini Kuliti Latar Belakangnya: Ngaku Dosen UI Ternyata

Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji

Terbaru ialah mengenai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.

"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (6/2/2024).

"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," sambungnya.

Baca Juga: Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar

Seruan tersebut merujuk kepada hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terbaru yang menyatakan, Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan peringatan keras kepada enam anggota KPU.

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, putusan DKPP tersebut menegaskan, pencalonan Gibran di Pilpres 2024 begitu problematik, terutama dari sisi etika dan hukum.

"Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," ucapnya.

Belum lagi, belum hilang dari ingatan masyarakat mengenai putusan MK yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI