Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Apa Kendala Polda Metro Jaya?

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:19 WIB
Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Apa Kendala Polda Metro Jaya?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga rampung. Apakah Polda Metro Jaya mengalami kendala untuk menyelesaikan seluruh berkas?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku, pihaknya tidak menemukan kendala dalam melengkapi berkas perkara Firli, terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:

Puan Maharani Beri Ganjar Wayang Wisanggeni, Padahal Tokoh Angkuh dan Tak Punya Sopan Santun, Kok Bisa?

Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?

Dear Bang Ara Dapat Salam dari Ketua PDIP Jabar: Selesaikan Dulu Utangmu

Menurutnya, ada beberapa saksi yang tengah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Kami masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berprogres. Kami pastikan tidak ada kendala," kata Ade Safri, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Penyidik, lanjut Ade, bakal melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan

"Karena itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja, dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi," ungkap Ade.

Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara dianggap belum lengkap.

"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," imbuhnya.

Diketahui bersama, pengembalian tersebut merupakan kali kedua, yang dilakukan Kejati DKI terhadap Firli Bahuri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI