Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Purwanto saat diwawancara masih berkelit, bahwa kasus tersebut masih dalam penelusuran.
"Karena ini masih dalam penelusuran, kami tidak bisa memberikan statemen apapun," ucapnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya karena masih melakukan penelusuran dan didesak untuk segera memberikan keterangan, akan mengaburkan bukti yang lain.
"Kalau masalah menutup-nutupi, saya tidak akan menutup-nutupi, keterbukaan. Tapi mekanisme, tata cara sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 amplop coklat berisi uang masing-masing senilai Rp1,5 juta, satu buah amplop besar berisi uang Rp55 juta rupiah, dan 200 buah kaus bergambar Paslon 03 Ganjar-Mahfud, serta satu tas ransel.
"Untuk yang berkaitan dengan yang ditangani Bawaslu, ya kita berikan ke Bawaslu, agar semua sesuai dengan tugas dan fungsinya," tegas mantan Kasatlantas Polresta Solo tersebut.