Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya

Galih Prasetyo

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:54 WIB
Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya
Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Suara.com - Publik tengah ramai membicarakan soal hak angket DPR pasca Pilpres 2024. Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sebelumnya mendorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Ganjar menjelaskan bahwa hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Usulan dari Ganjar ini kemudian direspon oleh sejumlah pihak termasuk Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, usulan penggunaan hak angket DPR merupakan hak demokrasi.

Baca juga:

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.

Usulan hak angket DPR juga dikomentari oleh ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto. Menurutnya, hak angket memang hak politis DPR namun partainya menolak untuk menggulirkannya.

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa penolakan juga pasti datang dari partai Demokrat. “Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.

Selain Golkar dan Demokrat, dua partai pengusung Prabowo-Gibran yang masuk parlemen yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

baca juga

Lantas apa sebenarnya hak angket itu dan seperti apa sejarahnya di Indonesia?

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, filosofi dasar hak angket DPR menjadi instrumen checks and balance dalam sistem demokrasi presedensial yang dianut negara ini.

Hal tersebut mengandung arti hak angket hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden. Masih dari sumber yang sama, menurut Ahli hukum tata negara, Refly Harun dari sisi sejarah, keberadaan hak angket bermula dari hak untuk menginvestigasi (right to investigate) dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut right to impeachment.

Hak angket dari zaman ke zaman

Ditelisik dari sejumlah sumber sejarah, hak angket pertama kali digulirkan oleh DPR pada era pemerintahan Soekarno. Hak angket pertama dipelopori oleh R. Margono Djojohadikusumo yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) -- lembaga yang dibubarkan pada 31 Juli 2003.

Margono seperti diketahui adalah kakek dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Margono menggulirkan hak angket pada 1950. Kala itu, ia mendorong DPR gunakan hak angket untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah berdasarkan UU Pengawasan Devisen 1940.

Hak angket pertama itu kemudian bergulir dan dipimpin oleh Margono bersama 13 orang anggota. Namun sayangnya hingga pemilu 1955 rampung dan kabinet dibentuk Soekarno, nasib hak angket itu tidak jelas.

Selanjutnya pada 1980 di era Orde Baru, hak angket pertama digunakan. Saat itu, DPR gulirkan hak angket disebabkan ketidakpuasan anggota dewan dengan jawaban Presiden Soeharto terkait kasus H Thahir dan Pertamina.

Pada sidang pleno DPR RI 21 Juli 1980, Soeharto mengutus Menteri Sekretaris Negara Sudharmono untuk memberikan penjelasan kepada DPR terkait kasus tersebut.

Tidak puas dengan penjelasan pemerintah, DPR kala itu membentuk panitia angket yang terdiri dari 14 orang dari fraksi PDI dan 6 orang fraksi PPP. Sayang, hak angket itu kemudian mendapat penolakan di sidang pleno DPR selanjutnya.

Pasca Orde Baru tumbang, dan Abdurrahman Wahid jadi Presiden, hak angket digulirkan DPR di kasus Buloggate dan Bruneigate. Hak angket di era Gus Dur ini berawal saat presiden mengeluarkan dekrit pembubaran parlemen.

DPR melawan dan menggunakan hak angket di kasus bulog dan sumbangan dari Sultan Brunei Hassanal Bolkiah untuk rakyat Aceh sebesar 2 juta dollar AS.

Di era Gus Dur ini, DPR juga gunakan hak interpelasi yang berujung Gus Dur lengser pada 2001 dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.

Saat Mega jadi Presiden, DPR juga sempat gulirkan hak angket terkait kerugian negara sebesar Rp40 miliar di kasus nonbujeter Bulog. Berlanjut di era Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden, hak angket digulirkan DPR terkait kasus penjualan kapal tangker Pertamina.

Sebelum hak itu bergulir, Pertamina dinyatakan bersalah oleh Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait penjualan dua unit kapal tanker VLCC di 2004. Setahun setelahnya hak angket digulirkan DPR.

Hak angket di era Presiden SBY juga dilakukan DPR pada kasus DPT Pemilu 2009 dan hak angket Century. DPR pada 1 Desember 2009 kemudian membentuk panitia khusus hak angket Bank Century.

Panitia Khusus Hak Angket Bank Century berawal dari para pengusul yang terdiri dari sembilan orang yang kemudian hari lebih disebut sebagai Tim 9.

Tim 9 itu ialah Maruarar Sirait (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Andi Rahmat (PKS), Lili Wahid (PKB), Mukhamad Misbakhun (PKS), Akbar Faisal (Hanura), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Kurdi Moekri (PPP), dan Bambang Soesetyo (Golkar).

Hak angket Century sendiri pada keputusan DPR pada 3 Maret 2010 menghasilkan keputusan bahwa bailout century menyimpang. Sementara di era pemerintahan Jokowi, hak angket digulirkan DPR di kasus KPK.

Hak angket KPK ini bermula saat komisi antirasuah itu menolak memberikan rekaman BAP terhadap Miryam Haryani di kasus e-KTP. BAP Miryam itu menyeret sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR.

Wakil ketua DPR saat itu Fahri Hamzah pada sidang paripurna menyetujui penggunaan hak angket KPK. Namun, Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKB menolak hak angket kepada KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantang Anies Buktikan Kecurangan Pemilu Sebelum Pencoblosan, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Hanya Menuduh!

Tantang Anies Buktikan Kecurangan Pemilu Sebelum Pencoblosan, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Hanya Menuduh!

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:52 WIB

Indikator Politik Ungkap Sebab Prabowo-Gibran Unggul Telak: Pemilih Muda, Jawa, dan NU

Indikator Politik Ungkap Sebab Prabowo-Gibran Unggul Telak: Pemilih Muda, Jawa, dan NU

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:47 WIB

Komnas HAM Bongkar Para Kades Hingga Kepala Daerah Terlibat Dukung Capres di Pemilu 2024

Komnas HAM Bongkar Para Kades Hingga Kepala Daerah Terlibat Dukung Capres di Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:47 WIB

Terima Ucapan Selamat dari MBZ via Telepon, Prabowo Disapa dengan Panggilan My Brother

Terima Ucapan Selamat dari MBZ via Telepon, Prabowo Disapa dengan Panggilan My Brother

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:44 WIB

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres, Indikator Politik Sebut Suara Kalangan NU Berperan

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres, Indikator Politik Sebut Suara Kalangan NU Berperan

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:38 WIB

Indikator Politik Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres

Indikator Politik Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:33 WIB

Terkini

Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif

Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:05 WIB

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:04 WIB

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×