Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:26 WIB
Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya
Perpres Publisher Rights (freepik)

Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Apa saja isi, poin-poin penting dari Perpres Publisher Rights tersebut dan di mana link downloadnya bisa disimak di sini.

Penerbitan Pepres Publisher rights ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas serta keberlanjutan industri media konvensional.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah berkeyakinan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Jurnalisme Indonesia perlu mendapatkan dukungan platform digital. 

Isi Perpres Publisher Rights

Sejak diisukan akan diresmikan Perpres Publisher Rights, perusahaan asing seperti Google, Meta, dan lain sebagainya merasa 'terganggu', pasalnya mereka diwajibkan untuk kerjasama dengan media lokal. 

Isi Perpres Publisher Rights secara umum adalah peraturan yang bertujuan mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, supaya jurnalistik Indonesia dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Platform digital itu sendiri merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan juga menyajikan berita secara digital untuk keperluan bisnis. 

Disebutkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 bahwasanya platform digital itu contohnya adalah Google, Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Tanggung jawab mereka adalah wajib menjalin kerjasama dengan media Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas. 

Tujuan utama dari Perpres Publisher Rights adalah terciptanya kerjasama yang adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), Google, dan lain sebagainya. 

Poin-poin Penting Perpres Publisher Rights

Ada beberapa poin penting Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian publik dan khususnya platform digital yang disebutkan di atas. Adapun poin-poin itu antara lain:

1. Tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi "Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan (f) bekerjasama dengan perusahaanPers (yang terverifikasi Dewan Pers). 

2. Maksud dari kerjasama itu lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1)(2) (3), antara lain sebagai berikut. 
- Ayat 1 berbunyi, "Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian".
- Ayat 2 berbunyi, "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a. Lisensi berbayar
b. Bagi hasil
c. Berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau 
d. Bentuk lain yang disepakati.

- Ayat 3 berbunyi, "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. 

3. Perpres Publisher Rights ini berlaku hanya untuk perusahaan media, tidak berlaku untuk konten kreator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Diteken Jokowi, AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Perbaiki Ekosistem Bisnis Media di Indonesia

Baru Diteken Jokowi, AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Perbaiki Ekosistem Bisnis Media di Indonesia

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 23:31 WIB

Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator

Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator

Tekno | Selasa, 20 Februari 2024 | 19:33 WIB

Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita

Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita

Tekno | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:24 WIB

Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita

Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita

Tekno | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB

Terkini

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB