KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:33 WIB
KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka
KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut,  penetapan tersangka terhadap Helmut dilakukan saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias  Eddy Hiariej. (Suara.com/Yaumal)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Suara.com/Yaumal)

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," kata hakim.

Dikatakan hakim, penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan.

"Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan," sebut Hakim. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias  Eddy Hiariej. (Suara.com/Yaumal)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Suara.com/Yaumal)

"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan Helmut pada 10 Januari 2024 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK.

Baca Juga: Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain

Putusan pengadilan ini menambah daftar kekalahan KPK pada proses penetapan tersangka. Sebelumnya, Eddy yang disebut sebagai penerima suap dan gratifikasi dari Helmut, juga terbebas dari status tersangka.

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," kata Hakim pada 30 Januari lalu.

Untuk diketahui, Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta  Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI