Penerima Pungli di China Dihukum Mati, di Indonesia Anggota KPK Cuma Minta Maaf?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:33 WIB
Penerima Pungli di China Dihukum Mati, di Indonesia Anggota KPK Cuma Minta Maaf?
78 pegawai KPK terlibat pungli saat hukuman permintaan maaf di depan pimpinan lembaga antirasuah itu.(Foto Dok KPK)

Suara.com - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Kendati demikian, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat puluhan orang tersebut bebas dari hukuman pemecatan meski telah melakukan pelanggaran berat. Jika dibandingkan, hukuman di Indonesia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman penerima pungli di China

Di Indonesia, penerima pungli hanya mengumumkan permintaan maaf secara terbuka. "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar para pegawai tersebut, Senin (26/2/2024).

Seperti diketahui, dugaan pungli di rutan KPK mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada pertengahan Januari 2024 silam. Pada perkara itu terduga pelaku disebut bisa menerima uang hingga Rp504 juta. Namun, ada pula yang hanya memperoleh Rp1 juta.

Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. namun, belum diketahui rincian nama – nama oknum penerima duit panas tersebut. Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kronologi kejadian yang dimulai pada 2018. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus pungli ini. "Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali.

Hukuman Penerima Pungli di China 

Penerima pungli di China bisa menerima hukuman mati. Fenomena ini pernah terjadi pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing yang divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus penyuapan – yang setara pungutan liar – pada Agustus 2022 lalu. 

Padahal sebelumnya, Shi menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi. Shi dinyatakan bersalah atas kasus suap kepemilikan senjata api. Suap itu dinilai oleh pengadilan sebagai penyalahgunaan jabatan. 

Terlebih, nilainya sangat besar, yakni 195 juta yuan atau sekitar Rp425 miliar. Di samping hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup serta hartanya disita oleh negara. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah

KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 19:01 WIB

Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham

Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 18:35 WIB

78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!

78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 11:56 WIB

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 11:23 WIB

Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang

Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang

News | Senin, 26 Februari 2024 | 18:57 WIB

Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK

Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK

News | Senin, 26 Februari 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB