"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Dalam dakwaan diungkap asal penerimaan uang dari sejumlah ditjen di Kementerian Pertanian. Di antaranya untuk kebutuhan SYL bersama keluarga ibadah umroh senilai Rp 1,8 miliar, dan untuk keperluan istri SYL, Ayu Sri Harahap senilai Rp Rp 938.940.000.
SYL lantas didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.