Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro ke Pengadilan

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:39 WIB
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro ke Pengadilan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI menyusul Polda Metro Jaya belum manahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023.

Koordintor MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).

"Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin (4/3)," kata Boyamin lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan draf gugatan yang dikirimkan Boyamin, terdapat tiga termohon atau tergugat, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajari DKI Jakarta.

Terdapat empat poin pokok permohonan yang diajukan MAKI, yakni:

1. Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

3. Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

4. Bahwa kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan dibawah komando langsung dari Kapolri.

Sebagaimana diketahui, sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harusnya agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas. Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto

Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:44 WIB

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Samad Singgung Rasa Keadilan: Masyarakat Biasa yang Disidik Cepat Ditahan!

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Samad Singgung Rasa Keadilan: Masyarakat Biasa yang Disidik Cepat Ditahan!

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 14:27 WIB

100 Hari jadi Tersangka tapi Masih Bebas, Abraham Samad dkk Desak Kapolri Tahan Firli Bahuri

100 Hari jadi Tersangka tapi Masih Bebas, Abraham Samad dkk Desak Kapolri Tahan Firli Bahuri

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 12:55 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB