Kemudian pada Jumat (23/2/2024), keduanya sampai di Banjar. Di sana mereka membuang jenazah di Juragan karena mobil yang ditumpangi sempat mogok dan harus diperbaiki.
Dua hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut serta sudah dalam keadaan membusuk.
Korban diporot DA
Tak hanya menghabisi nyawa, pelaku juga ternyata menghabiskan harta Indriana. Hal tersebut diungkap oleh Ketua RT tempat tinggal Indri bernama Eko Sudiyanto.
Eko menjelaskan bahwa DA sempat menjual mobil Honda Brio milik Indri.
Eksekutor diiming-imingi Rp 50 juta
Sosok MR yang berperan sebagai eksekutor ternyata menyanggupi permintaan DA untuk membunuh korban karena diiming-imingi uang Rp 50 juta.
Meskipun DA menjanjikan bahwa ia akan membayar MR, ternyata uang Rp 50 juta tersebut bukanlah milik DA. Melainkan uang milik Indriana dari hasil menjual barang-barang bermerek milik korban.
Diketahui, terdapat sejumlah barang yang dijual dan diberikan kepada MR sebagai bayaran. Di antaranya LV, jam tangan Rolex, sampai dengan ponsel milik Indriana.
MR terdesak utang
MR sebagai eksekutor mengaku bahwa sebenarnya ia enggan untuk terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Namun, karena terdesak oleh utang yang membebaninya, ia pun akhirnya menerima tawaran tersebut.
MR sendiri adalah seorang pegawai freelance, tidak dijelaskan secara lebih rinci bidang pekerjaannya.
Mayat ditemukan warga
Mayat Indriana ditemukan oleh seorang pemuda dalam kondisi terbungkus selimut di pinggir tebing di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat.
Mayat ditemukan pada Minggu (25/2/24) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa identitas mayat tersebut adalah Indriana Dewi Eka Saputri yang merupakan warga Jakarta.