Dicekal KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Gegara Kasus Ini

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:23 WIB
Dicekal KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Gegara Kasus Ini
Dicekal KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Gegara Kasus Ini. (Dok: DPR)

Suara.com - Sebanyak tujuh orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI yang diduga turut menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Upaya cekal yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketujuh orang itu telah diterima oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali menyebut pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh pihak yang dicegah di antaranya, Sekjen DPR Indra Iskandar, Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

Kemudian, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta).

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai  ratusan miliar rupiah. Perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara.

KPK sampai saat ini belum mengumumkan nama-nama yang dijadikan tersangka. Namun Indra Iskandar, diduga sudah berstatus tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Informasi Penting Soal Kasus Pungli KPK, Penyidik Panggil Petugas Rutan Jadi Saksi

Punya Informasi Penting Soal Kasus Pungli KPK, Penyidik Panggil Petugas Rutan Jadi Saksi

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:54 WIB

Di Tengah Isu Gratfikasi, Ganjar Pranowo Pamer Liburan Mesra Dengan Siti Atikoh

Di Tengah Isu Gratfikasi, Ganjar Pranowo Pamer Liburan Mesra Dengan Siti Atikoh

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:23 WIB

Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya!

Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya!

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 11:59 WIB

Heboh! Menteri Bahlil Diduga Terima Suap dari Izin Tambang, Ini Langkah KPK

Heboh! Menteri Bahlil Diduga Terima Suap dari Izin Tambang, Ini Langkah KPK

News | Senin, 04 Maret 2024 | 17:48 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×