Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:21 WIB
Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.

Sebagai informasi, bantuan pendidikan KJMU pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mahasiswa penerima KJMU mendapatkan bantuan Rp9 juta per semester.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui melakukan penghapusan data sejumlah penerima bantuan pendidikan KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Masyarakat pun mengeluhkan kebijakan ini.

Belakangan, akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diramaikan oleh warga yang mengeluh lantaran dicoret dari penerima KJP Plus dan KJMU. Mereka menyesalkan kebijakan ini lantaran menganggap yang dicoret ini masih memerlukan kartu sakti itu.

Menanggapi ramainya keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun meminta masyarakat untuk memakluminya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI