Keterangan Dianggap Penting di Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Ahmad Sahroni

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 08 Maret 2024 | 20:21 WIB
Keterangan Dianggap Penting di Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Ahmad Sahroni
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2024). [Suar.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Penjadwalan ulang dilakukan setelah, Sahroni mengkonfirmasi tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/3/2024).

Sahroni dipangggil penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami meyakini bahwa saksi akan koperatif, ya. Karena itu bagian dari proses agar lebih jelas perbuatan dari tersangka SYL ini. Tinggal nantikan waktunya kapan, tapi kami juga pasti akan menjadwal ulang dengan kembali mengirim surat panggilannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Ali menyebut, keterangan Sahroni sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan pencucian uang SYL.

"Kami sangat berharap saksi ini bisa hadir karena keterangannya bisa dibutuhkan oleh tim penyidik KPK, dan kami meyakini bahwa pak Sahroni pasti akan kooperatif dan membantu tim penyidik KPK," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp 40 juta mengalir ke Partai NasDem.

Dalam dakwaan disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.

Kasus SYL

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

baca juga

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK di Kasus SYL, Sahroni NasDem: Suratnya Baru Datang Kemarin

Dalih Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK di Kasus SYL, Sahroni NasDem: Suratnya Baru Datang Kemarin

News | Jum'at, 08 Maret 2024 | 13:46 WIB

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR dari Nasdem Ahmad Sahroni Hari Ini

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR dari Nasdem Ahmad Sahroni Hari Ini

News | Jum'at, 08 Maret 2024 | 11:15 WIB

Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Angkut Uang Tunai Belasan Miliar Rupiah

Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Angkut Uang Tunai Belasan Miliar Rupiah

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

Houthi Yaman Bantah Serang Makkah

Houthi Yaman Bantah Serang Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:52 WIB

Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh

Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 11:51 WIB

BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan

BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan

Kaltim | Rabu, 16 September 2026 | 11:51 WIB

Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata

Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:48 WIB

Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI

Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:47 WIB

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Kenali Karakter Shio Ayam Pria vs Wanita : Siapa yang Lebih Mendominasi dan Keras Kepala?

Kenali Karakter Shio Ayam Pria vs Wanita : Siapa yang Lebih Mendominasi dan Keras Kepala?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:45 WIB

Jor-joran Biayai Program Prabowo, S&P Peringatkan Potensi Bahaya Bayangi Bank Himbara

Jor-joran Biayai Program Prabowo, S&P Peringatkan Potensi Bahaya Bayangi Bank Himbara

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 11:44 WIB

×