Polisi Ringkus 6 Orang Komplotan Pemalsu Materai, Perumahan Grand Vista Bekasi Jadi Markas

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:17 WIB
Polisi Ringkus 6 Orang Komplotan Pemalsu Materai, Perumahan Grand Vista Bekasi Jadi Markas
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka pemalsuan materai. Keenam tersangka ini berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kasus pemalsuan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal komplotan ini.

Keenam tersangka kemudian ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) lalu.

"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Bayu mengatakan, dari keenam tersangka yang diringkus, mereka memiliki perannya masing-masing.

Misalnya, MH (49) berperan sebagai seorang reseller dan D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.

Kemudian tersangka I (42) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kali ini, dia berperan menerima pesanan materai palsu dari D.

Tersngka S (44) berperan sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, MY (55) ditangkap saat tengah memproduksi materai palsu di Perumahan Grand Vista, Bekasi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah mobil Wuling, yang dipergunakan untuk alat transportasi mereka.

Selain itu, petugas juga menyita sebayak dua rim materai siap edar, dengan total jumlah materai palsu sebanyak 50 ribu lembar. Kemudian ada juga 873 lembar kertas yang belum dipotong, dengan jumlah materai palsu sebanyak 43.650 lembar.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 24 dan 25 UU nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Foto | Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:16 WIB

Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 20:25 WIB

Rayakan Natal dan Pergantian Tahun 2024 di Aryaduta Menteng Bersama Warna

Rayakan Natal dan Pergantian Tahun 2024 di Aryaduta Menteng Bersama Warna

Lifestyle | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:00 WIB

Jokowi jadi Makelar Tanah di IKN: SCBD Rp200 Juta Disini Rp1 Juta

Jokowi jadi Makelar Tanah di IKN: SCBD Rp200 Juta Disini Rp1 Juta

Bisnis | Kamis, 02 November 2023 | 15:20 WIB

Ingin Ulangi Sejarah Menangkan Jokowi Dua Kali, TPN Ganjar Fungsikan Lagi Media Center Cemara 19

Ingin Ulangi Sejarah Menangkan Jokowi Dua Kali, TPN Ganjar Fungsikan Lagi Media Center Cemara 19

Kotak Suara | Minggu, 15 Oktober 2023 | 23:01 WIB

Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita

Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita

News | Sabtu, 30 September 2023 | 01:55 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB