Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat

Hairul Alwan

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:10 WIB
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
Ilustrasi prostitusi online- Suami istri di Karawaci Tangerang, Banten menjadi mucikar dan memasarkan anak di bawah umur melalui MiChat. [Foto: Ayobandung.com]

Suara.com - Pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak yang dijalankan keduanya.

Pasangan suami istri di Karawaci itu melakukan bisnis prostitusi di bulan Ramadan melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus prostitusi anak itu terungkap  dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam lalu.

“Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain dikutip dari Bantennews (Jaringan Suara.com) kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual.

“DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan,” ungkap Zain.

Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya berupa uang tunai, empat unit handphone atau HP dan enam alat kontrasepsi alias kondom.

“Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL dan RA kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 Juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Tak Harus Selalu Dibantu, Orang Tua Perlu Belajar Memberi Ruang untuk Mandiri

Anak Tak Harus Selalu Dibantu, Orang Tua Perlu Belajar Memberi Ruang untuk Mandiri

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Karhutla Picu 333 Ribu Kasus ISPA! 75 Ribu di Antaranya Serang Anak di Bawah 5 Tahun

Karhutla Picu 333 Ribu Kasus ISPA! 75 Ribu di Antaranya Serang Anak di Bawah 5 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Curi Suku Cadang Dua Kapal, Tiga Orang Ditangkap dengan Kerugian Rp800 Juta

Curi Suku Cadang Dua Kapal, Tiga Orang Ditangkap dengan Kerugian Rp800 Juta

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Pasar Kripto Indonesia Terus Berkembang, Akun Konsumen Tembus 22 Juta Pada 2026

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Tetap Nyaman Meski Anak Aktif Bergerak, Ini Tips Memilih Activewear untuk Si Kecil

Tetap Nyaman Meski Anak Aktif Bergerak, Ini Tips Memilih Activewear untuk Si Kecil

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Usut KMP Batumandi Terbakar hingga Terbalik di Merak, Polisi Periksa Penumpang dan Sopir

Usut KMP Batumandi Terbakar hingga Terbalik di Merak, Polisi Periksa Penumpang dan Sopir

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Persija Kena Denda Rp90 Juta, Shin Tae-yong Sentil The Jakmania soal Kericuhan

Persija Kena Denda Rp90 Juta, Shin Tae-yong Sentil The Jakmania soal Kericuhan

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Arema FC Jadi Korban Pesta Gol, Shin Tae-yong Temukan Kunci Kebangkitan Persija

Arema FC Jadi Korban Pesta Gol, Shin Tae-yong Temukan Kunci Kebangkitan Persija

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Apresiasi bagi Kader serta Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Apresiasi bagi Kader serta Perlindungan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×