Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
5 Kali Masuk Penjara dan Doyan Nyabu, Pentolan Maling Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar Ternyata Raja Tega
Minggu, 24 Maret 2024 | 12:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya
30 April 2025 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI