Rizieq Shihab Ungkit Lagi Tragedi KM 50: Tunjukkan Bukti Penting Kesadisan Pelaku

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 13:43 WIB
Rizieq Shihab Ungkit Lagi Tragedi KM 50: Tunjukkan Bukti Penting Kesadisan Pelaku
Potret Habib Rizieq Shihab. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarakn hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.

Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI