Dua WN Portugal Ditangkap Terkait Penyelundupan Kokain Cair Modus Botol Sampo

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 25 Maret 2024 | 21:28 WIB
Dua WN Portugal Ditangkap Terkait Penyelundupan Kokain Cair Modus Botol Sampo
Polda Metro Jaya merilis kasus kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair yang dikemas dalam botol sampo oleh dua warga negara Portugal di Jakarta, Senin (25/3/2024). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Portugal terkait kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair yang dikemas dalam botol sampo. Kedua pelaku masing-masing berinisial RPAP dan FMGS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut RPAP berperan sebagai kurir. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

"RPAP ini warga negara Portugal perannya sebagai kurir," kata Hengki kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Berdasar pengakuan RPAP, kata Hengki, yang bersangkutan mendapat upah sebesar 6.000 Euro.

"Kurir ini membawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro," jelasnya.

Setelah menangkap RPAP, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Sampai pada akhirnya kembali menangkap seorang warga negara Portugal lainnya berinisial FMGS di Bali.

Polda Metro Jaya merilis kasus kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair yang dikemas dalam botol sampo oleh  dua warga negara Portugal di Jakarta, Senin (25/3/2024). [Suara.com/Yasir]
Polda Metro Jaya merilis kasus kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair yang dikemas dalam botol sampo oleh dua warga negara Portugal di Jakarta, Senin (25/3/2024). [Suara.com/Yasir]

"Tersangka kedua bisa kita amankan yaitu di Bali, pengembangan dari tersangka pertama yang diamankan di Bandara Soetta," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, FMGS diketahui berperan sebagai penerima. Penyidik berhasil menyita barang bukti kokain cair seberat 2.673,8 gram yang dikemas dalam tiga botol sampo.

"Kokain cair yang bisa kita amankan bersama rekan dari Bea Cukai total 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," ungkapnya.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RPAP dan FMGS kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hengki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Francesco Bagnaia Maklumi Insiden Tabrakan dengan Marc Marquez di MotoGP Portugal 2024

Francesco Bagnaia Maklumi Insiden Tabrakan dengan Marc Marquez di MotoGP Portugal 2024

Sport | Senin, 25 Maret 2024 | 16:58 WIB

Marc Marquez Buka Suara Tentang Tabrakannya dengan Bagnaia di MotoGP Portugal 2024

Marc Marquez Buka Suara Tentang Tabrakannya dengan Bagnaia di MotoGP Portugal 2024

Sport | Senin, 25 Maret 2024 | 15:48 WIB

Marc Marquez dan Pecco Bagnaia Memanas Pasca Insiden, Jadi 2015 Jilid 2?

Marc Marquez dan Pecco Bagnaia Memanas Pasca Insiden, Jadi 2015 Jilid 2?

Your Say | Senin, 25 Maret 2024 | 10:59 WIB

Terkini

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×