Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:06 WIB
Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024). ANTARA/Darwin Fatir

Suara.com - Calon Legislator (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias SDP didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana SDP yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024) kemarin.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Syariffudin dianggap melanggar pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Ifran dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024). 

Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa saat kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Selain itu, kegiatan dilakukan terdakwa dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing berjumlah Rp50 ribu saat berkampanye. Kemudian SDP mengajak berfoto dan mengambil video bersama, sembari memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan 'appakabaji Sadap' (nomor empat bagus, Sadap).

"Artinya, berarti (nomor) empat yang bagus, Syarifuddin Daeng Punna (SDP) sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka empat menggunakan jari. Dan perbuatan itu yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," paparnya menjelaskan.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Terdakwa SDP dalam keterangannya di persidangan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya adalah hal keliru. Sebab, tidak ada bukti kongkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

baca juga

"Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja," kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02

Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 08:54 WIB

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Soal Wacana Ingin Temui PPP, Hasto Ajak Prabowo Bantu Partai Ka'bah yang Tak Lolos Senayan

Soal Wacana Ingin Temui PPP, Hasto Ajak Prabowo Bantu Partai Ka'bah yang Tak Lolos Senayan

News | Senin, 25 Maret 2024 | 20:43 WIB

Soal Kursi Ketua DPR RI, PDIP Wanti-wanti Keras Golkar: Jangan Lihat Jokowi Ubah Hukum di MK!

Soal Kursi Ketua DPR RI, PDIP Wanti-wanti Keras Golkar: Jangan Lihat Jokowi Ubah Hukum di MK!

News | Senin, 25 Maret 2024 | 20:08 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB