Tim Hukum Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres: Puncak Kehancuran MK Saat Bolehkan Gibran Jadi Cawapres

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:20 WIB
Tim Hukum Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres: Puncak Kehancuran MK Saat Bolehkan Gibran Jadi Cawapres
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai puncak kehancuran Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan.

"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," ujar Todung di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).

Todung kemudian menyinggung soal paman Gibran yakni Anwar Usman yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika.

Putusan itu lantas memberikan karpet merah kepada Gibran. Atas putusan tersebut, Todung lantas melabeli MK sebagai mahkamah yang memalukan.

"Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MKRI telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Todung memohon supaya MK memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni. Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK.

"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.

Baca Juga: Anies Singgung Penyalahgunaan Bansos di Sidang Perdana MK, Ganjar Bakal Tunjukkan Sesuai Data dan Fakta

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," lanjut dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI