Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:22 WIB
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan! [Instagram]

Suara.com - Kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran menilai gugatan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD yang meminta pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menyebabkan krisis ketatanegaraan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat sidang di gedung MK, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)

Otto menyebut, langkah yang diambil kubu Anies dan Ganjar tidak tepat  membawa segala persoalan Pemilu ke MK, yang seharusnya menjadi kewenangan badan atau lembaga lainnya. Apalagi dikatakan Otto, MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memproses sengketa pemilu.

"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundang-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memprosesnya melalui badan/lembaga dimaksud di atas, terkhusus bagi MK, undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja," kata Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)

"Karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon, yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh termohon," sambung Otto.

Di sisi lain, Otto menyebut, sepatutnya kubu Anies dan Ganjar bisa juga mengajukan judicial review.

"Baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK, bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang dalam konteksi ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," katanya.

Gugatan Sengketa Pilpres

baca juga

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MK Tegur Pengacara KPU Gegara Berkali-kali Puji Hasyim Asyari di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Tegur Pengacara KPU Gegara Berkali-kali Puji Hasyim Asyari di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:36 WIB

Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Hendri Satrio: Indonesia Sedang Jadi Laboratorium Demokrasi Dunia

Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Hendri Satrio: Indonesia Sedang Jadi Laboratorium Demokrasi Dunia

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:32 WIB

Keponakan Sebut Bocoran Susunan Menteri cuma Spekulasi: Hak Prerogatif soal Kabinet Ada di Prabowo

Keponakan Sebut Bocoran Susunan Menteri cuma Spekulasi: Hak Prerogatif soal Kabinet Ada di Prabowo

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:19 WIB

Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!

Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:14 WIB

Terkini

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:04 WIB

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:05 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

×