Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:22 WIB
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan! [Instagram]

Suara.com - Kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran menilai gugatan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD yang meminta pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menyebabkan krisis ketatanegaraan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat sidang di gedung MK, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)

Otto menyebut, langkah yang diambil kubu Anies dan Ganjar tidak tepat  membawa segala persoalan Pemilu ke MK, yang seharusnya menjadi kewenangan badan atau lembaga lainnya. Apalagi dikatakan Otto, MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memproses sengketa pemilu.

"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundang-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memprosesnya melalui badan/lembaga dimaksud di atas, terkhusus bagi MK, undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja," kata Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)

"Karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon, yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh termohon," sambung Otto.

Di sisi lain, Otto menyebut, sepatutnya kubu Anies dan Ganjar bisa juga mengajukan judicial review.

"Baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK, bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang dalam konteksi ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," katanya.

Gugatan Sengketa Pilpres

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MK Tegur Pengacara KPU Gegara Berkali-kali Puji Hasyim Asyari di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Tegur Pengacara KPU Gegara Berkali-kali Puji Hasyim Asyari di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:36 WIB

Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Hendri Satrio: Indonesia Sedang Jadi Laboratorium Demokrasi Dunia

Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Hendri Satrio: Indonesia Sedang Jadi Laboratorium Demokrasi Dunia

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:32 WIB

Keponakan Sebut Bocoran Susunan Menteri cuma Spekulasi: Hak Prerogatif soal Kabinet Ada di Prabowo

Keponakan Sebut Bocoran Susunan Menteri cuma Spekulasi: Hak Prerogatif soal Kabinet Ada di Prabowo

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:19 WIB

Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!

Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:14 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB