Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran Di MK, Pimpinan KPK Biasa Saja

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 06 April 2024 | 17:47 WIB
Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran Di MK, Pimpinan KPK Biasa Saja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron meminta agar hal tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej. Ditegaskannya kehadiran Eddy di MK dan perkaranya di KPK dua hal yang berbeda.

"Sementara keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan. Karena keduanya, rezim hukum yang berbeda. Tak perlu diperhadapkan dan memang tak sama sekali berhadapan ataupun terkait," kata Ghufron dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

Eddy diketahui sempat menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun status tersebut gugur, setelah putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara saat ini, KPK, kata Ghufron sedang berupa kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka.

"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," katanya.

Ghufron meminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan KPK tidak dalam posisi 'tertampar' terkait keberadaan Eddy sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran.

"Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-membawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak. Karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," terang dia.

Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi? 

"Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum," sambungnya.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy, mengingat KPK menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.

"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Kurnia menilai tidak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Hal itu menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.

"Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya

10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya

News | Sabtu, 06 April 2024 | 14:55 WIB

KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?

KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?

News | Sabtu, 06 April 2024 | 13:55 WIB

Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!

Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!

News | Sabtu, 06 April 2024 | 10:18 WIB

KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi

KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi

News | Sabtu, 06 April 2024 | 10:11 WIB

Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!

Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!

News | Jum'at, 05 April 2024 | 16:32 WIB

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

News | Jum'at, 05 April 2024 | 15:01 WIB

Profil Bambang Widjojanto, Tim Hukum AMIN Walk Out saat Eddy Hiariej Hendak Beri Kesaksian

Profil Bambang Widjojanto, Tim Hukum AMIN Walk Out saat Eddy Hiariej Hendak Beri Kesaksian

Lifestyle | Jum'at, 05 April 2024 | 11:25 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB