Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

Muhammad Yunus

Minggu, 07 April 2024 | 15:59 WIB
Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito. [Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi]

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengungkapkan alasan DKPP tidak bisa membatalkan pencalonan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

"Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.

"Yang kita nilai ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Apa yang dilanggar oleh KPU," katanya.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjaga independensi menjelang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg.

Menurutnya, tekanan publik terkait penanganan perkara PHPU Pileg memang tidak sebesar PHPU Pilpres, namun hal itu tidak boleh membuat para hakim menjadi lengah.

“Jangan sampai, ketika tidak ada sorotan publik, tidak ada tekanan publik untuk menyidangkan perkara PHPU Pileg, malah menimbulkan sesuatu hal yang negatif, misalkan ada permainan dan lain-lain,” kata Arfianto, Minggu 7 April 2024.

Ia menilai, proses penanganan perkara PHPU Pileg akan sangat dinamis karena pihak yang berkepentingan bukan hanya antarpartai, tetapi bisa juga dari internal partai.

Keputusan para hakim MK pun menjadi krusial, sehingga meskipun tidak disorot, para hakim harus tetap menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik melalui independensi.

“Intensitas penanganan perkara PHPU Pileg adalah jumlahnya yang cukup banyak. Makanya, ujian dari para hakim ini adalah sorotan dari publik. Walaupun tidak sebesar di PHPU Pilpres, tapi akan menjadi ujian tersendiri bagi para hakim,” ujarnya.

Keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga pengawas bagi para hakim MK, lanjut dia, juga akan menegakkan pengawasan di tingkat internal.

Terkait putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024, ia mengingatkan agar semua pihak menerimanya karena putusan tersebut sudah final dan sudah diputuskan melalui jalur-jalur konstitusional.

“Ketika kita menjunjung konstitusi dalam bernegara dan berdemokrasi, seharusnya keputusan itu diterima. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak puas itu melakukan hal yang inkonstitusional, melawan konstitusi sendiri,” kata dia menegaskan.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Sebut Ahli dan Saksi 01 dan 03 Tidak Berkualitas

Ketua KPU Sebut Ahli dan Saksi 01 dan 03 Tidak Berkualitas

News | Minggu, 07 April 2024 | 14:05 WIB

Dihina Tak Lebih Pintar dari Anjing, Gibran Ucap Makasih, Publik: Bro Lawan Dong!

Dihina Tak Lebih Pintar dari Anjing, Gibran Ucap Makasih, Publik: Bro Lawan Dong!

News | Minggu, 07 April 2024 | 11:23 WIB

Hore! Makan Siang Gratis Tak Menunggu Dilantik, Gibran: Nggak Dibatasi, Malah Ditambah

Hore! Makan Siang Gratis Tak Menunggu Dilantik, Gibran: Nggak Dibatasi, Malah Ditambah

News | Minggu, 07 April 2024 | 10:27 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB