Bawaslu Temukan 531 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Paling Banyak Soal Etik

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 April 2024 | 12:00 WIB
Bawaslu Temukan 531 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Paling Banyak Soal Etik
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 531 laporan atau temuan yang teregistrasi mengenai pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas dari angka tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sebanyak 2.264 laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas Pemilu.

Dari angka itu, 1.193 laporan atau temuan 52,69 persen telah diregistrasi. Hal itu terdiri dari 580 laporan masyarakat atau 37,13 persen dan 613 temuan pengawas Pemilu atau 87,32 persen.

Lebih lanjut, Lolly menyebut terdapat 531 laporan atau temuan (44,51 persen) merupakan pelanggaran pemilu, 386 atau 32,36 persen merupakan bukan pelanggaran pemilu, dan 279 atau 23,39 persen merupakan laporan atau temuan yang masih dalam status proses penanganan.

"Dilihat dari Jenis Pelanggaran Pemilu, 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan/temuan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 laporan/temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 laporan/temuan merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).

Adapun tren pelanggaran administrasi pemilu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekruitmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi adminsitrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.

Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, trennya berupa pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu, umumnya didominasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 (17 perkara), Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 (9 perkara), Pasal 520 UU 7/2017 (8 perkara), Pasal 490 UU 7/2017 (7 perkara), dan diikuti pelanggaran terhadap Pasal 523 (6 perkara), Pasal 491 (5 perkara), Pasal 494 (5 perkara), Pasal 493 (4 perkara), Pasal 492 (3 perkara), dan Pasal 546 (1 perkara).

"Pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, dan Perangkat Desa," tandas Lolly.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini MK Gelar RPH Untuk Tentukan Putusan Perkara Sengketa Pemilu 2024

Hari Ini MK Gelar RPH Untuk Tentukan Putusan Perkara Sengketa Pemilu 2024

Kotak Suara | Sabtu, 06 April 2024 | 10:24 WIB

Di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Blak blakan soal Guyuran Banyak Bansos Jelang Pemilu

Di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Blak blakan soal Guyuran Banyak Bansos Jelang Pemilu

Video | Jum'at, 05 April 2024 | 16:00 WIB

Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu, Srimulyani Bantah Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Paslon 02

Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu, Srimulyani Bantah Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Paslon 02

News | Jum'at, 05 April 2024 | 16:16 WIB

Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu Mudah Ditebak, PAN: Cuma Wacana, Sudah Tutup Buku!

Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu Mudah Ditebak, PAN: Cuma Wacana, Sudah Tutup Buku!

Kotak Suara | Jum'at, 05 April 2024 | 13:03 WIB

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Bisnis | Jum'at, 05 April 2024 | 10:43 WIB

Terkini

Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan

Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?

Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:15 WIB

RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT

RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:14 WIB

Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru

Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:10 WIB

SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG

SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:04 WIB

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

×