Raffi Ahmad Dikabarkan Adopsi Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama Islam?

Minggu, 14 April 2024 | 20:51 WIB
Raffi Ahmad Dikabarkan Adopsi Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama Islam?
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bersama Lily. [Instagram/@raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Raffi Ahmad dikabarkan mengadopsi seorang bayi berjenis kelamin perempuan bernama Lily.

Hal tersebut terkuak setelah Rieta Amalia memposting vlog pribadinya di YouTube. Dari video tersebut betapa Rafathar dan Rayyanza begitu senang bisa bertemu dengan Lily.

Nagita Slavina terlihat senang menggendong bayi tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dari unggahan foto di Instagram pribadinya. Bahkan di salah satu unggahannya bayi Lily sudah foto bersama dengan keluarga besar Andara.

Baca Juga:

Kiesha Alvaro Ungkap Kondisi Terkini Okie Agustina, yang Sempat Ingin Bunuh Diri usai Cerai dari Gunawan

Miskha Anak Desta Sekolah di Mana? Berani Skakmat Ayah Gegara Pegang-pegang Tamu Wanita: Bukan Muhrim!

Adopsi atau pengangkatan anak dapat dipandang sebagai salah satu solusi dalam menjamin anak-anak yatim (biologis atau sosial) agar mendapatkan haknya dengan baik, namun demikian adopsi juga dapat melhairkan dampak seperti kejahatan anak.

Dari sudut pandang Islam, adopsi dapat melahirkan beberapa dampak terkait dengan pernikahan dan waris sehingga Islam memberikan beberapa tuntunan agar niat baik seseorang dalam melakukan adopsi dapat berdampak baik pula bagi orang tua angkat, anak angkat maupun lingkungannya.

Dalam masyarakat dijumpai ada dua jenis praktek adopsi, yaitu adopsi mutlak dan tidak mutlak. Adopsi mutlak adalah mengangkat sepenuhnya anak orang lain menjadi anak kandung dengan berbagai implikasi hukumnya.

Baca Juga: Beda Sikap Rafathar dan Rayyanza Soal Lily, Bayi yang Diduga Anak Angkat Raffi Ahmad

Dalam hal ini, anak dibenarkan mempunyai hak dan kewajiban persis, sebagaimana anak kandung. Sementara itu adopsi tidak mutlak adalah mengangkat seseorang sebagai anak, namun dia tetap dianggap sebagai anak kandung orang tuanya sendiri sehingga secara hukum tidak sepenuhnya mempunya hak dan kewajiban sebagai anak kandung.

"Islam hanya mengizinkan adopsi secara tidak mutlak, mereka tidak boleh berduaan, tidak mendapat hak waris dan hal lain sebagaimana anak kandung," kata Dr Nur Rofiah Bil Uzm dalam pengajian Fikhunnisa yang dilansir dari NU Online, Minggu (14/4/2024).

Dosen PTIQ ini menjelaskan dalam tradisi Arab sejak sebelum Muhammad diutus sebagai rasulullah, mereka mempraktekkan adopsi mutlak sehingga hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat sepenuhnya sama dengan anak dan orang tua kandung.

Kemutlakan ini tercermin dengan penisbatan mereka pada ayah angkatnya, dipanggil dengan nama ayah angkat mereka dan nasabnya pun sesuai dengan nasab istrinya, mantan istri haram dikawini dan mendapat hak waris sebagaimana anak kandung sehingga sama sekali tak ada bedanya dengan anak kandung.

Rasulullah sendiri juga memiliki anak angkat, Zaid bin Haritsah, yang kemudian dinisbatkan dengan Zaid bin Muhammad.

Kemudian turun ayat Al Ahzab ayat 37 yang menegaskan anak hasil adopsi tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Ayat tersebut juga memerintahkan Rasululah menikahi Zainab bin Jahsyi, mantan istri anak angkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI