Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia

Eviera Paramita Sandi

Rabu, 17 April 2024 | 10:48 WIB
Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia
Turis Korea yang protes suara bising knalpot di Indonesia [Instagram @daggy]

Suara.com - Suara knalpot brong yang bising memang bisa menganggu siapapun yang mencintai ketenangan. Tak heran kendaraan dengan knalpot jenis ini banyak dirazia.

Kebisingan ini turut dirasakan turis Korea yang berada di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh turis ber akun @daggy_94.

Kreator video asal Korea yang banyak mengunggah aktivitasnya di media sosial ini pun juga mengeluhkan suara bising knalpot.

“Jika mereka jadi diam diam, aku juga akan jadi diam diam,” tulisnya di caption.

Dalam video yang diunggahnya ia menunjukkan aktivitasnya ketika berjalan kaki terganggu suara bising dari knalpot brong di jalanan.  Menurutnya hanya satu yang ia benci di Indonesia.

“Ah berisik sekali. Kenapa buat motor seperti itu? Aku sangat benci motor seperti itu sangat berisik,” jelasnya lagi sambil terus berjalan.

“Ah aku juga berisik, tapi aku suka aku,” katanya. Ia pun lanjut mengumpat-umpat suara motor bising lainnya. Di beberapa momen bahkan teriakannya kalah dengan suara motor.

“Mereka bisa pakai motor diam-diam. Tapi mereka buat sangat berisik seperti itu. Kenapa?” ujarnya lagi.

Seperti diketahui di Indonesia penggunaan knalpot brong sebenarnya dilarang. Tak heran razia knalpot brong selalu dilakukan polisi di sejumlah daerah.

baca juga

Dari aspek hukum penggunaan knalpot tak standar ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64.

Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Timnas Indonesia U-23, Nasrullo Kabirov Pernah Hadiahkan 3 Penalti di Satu Pertandingan untuk Qatar

Sebelum Timnas Indonesia U-23, Nasrullo Kabirov Pernah Hadiahkan 3 Penalti di Satu Pertandingan untuk Qatar

Bola | Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB

Lupakan Pertandingan Komedi Melawan Qatar, Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia U-23 Fokus Hadapi Australia

Lupakan Pertandingan Komedi Melawan Qatar, Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia U-23 Fokus Hadapi Australia

Bola | Rabu, 17 April 2024 | 10:29 WIB

Timnas Indonesia U-23 Dicurangi Wasit, Shayne Pattynama Lempar Sindiran

Timnas Indonesia U-23 Dicurangi Wasit, Shayne Pattynama Lempar Sindiran

Your Say | Rabu, 17 April 2024 | 10:13 WIB

Terkini

Road to Pertamina Eco RunFest 2026, Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Road to Pertamina Eco RunFest 2026, Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:37 WIB

Bangladesh Panggil Striker Fulham hingga Pemain Liga Jepang: Siap Teror Timnas Indonesia

Bangladesh Panggil Striker Fulham hingga Pemain Liga Jepang: Siap Teror Timnas Indonesia

Bola | Senin, 21 September 2026 | 09:35 WIB

Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas

Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 09:34 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.628.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.628.000/Gram

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:30 WIB

Pramono Ungkap Jurus Atasi Macet ke Wali Kota New York

Pramono Ungkap Jurus Atasi Macet ke Wali Kota New York

News | Senin, 21 September 2026 | 09:26 WIB

UMKM Sudah Bisa Produksi, Kini Pemerintah Fokus Buka Akses Pasar

UMKM Sudah Bisa Produksi, Kini Pemerintah Fokus Buka Akses Pasar

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:25 WIB

Kinerja Pertamina Diakui, Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Kinerja Pertamina Diakui, Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:25 WIB

Arti Mimpi Dililit Ular di Tangan, Pertanda Datang Jodoh atau Rezeki?

Arti Mimpi Dililit Ular di Tangan, Pertanda Datang Jodoh atau Rezeki?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 09:25 WIB

Badai Datang, Rumah Terancam: Perjuangan Tikus Kecil di The Outermost Mouse

Badai Datang, Rumah Terancam: Perjuangan Tikus Kecil di The Outermost Mouse

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 09:20 WIB

Pertamina Raih Penghargaan IABC 2026 lewat Komunikasi Digital untuk Misi Kemanusiaan

Pertamina Raih Penghargaan IABC 2026 lewat Komunikasi Digital untuk Misi Kemanusiaan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:18 WIB

×