Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia

Eviera Paramita Sandi

Rabu, 17 April 2024 | 10:48 WIB
Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia
Turis Korea yang protes suara bising knalpot di Indonesia [Instagram @daggy]

Suara.com - Suara knalpot brong yang bising memang bisa menganggu siapapun yang mencintai ketenangan. Tak heran kendaraan dengan knalpot jenis ini banyak dirazia.

Kebisingan ini turut dirasakan turis Korea yang berada di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh turis ber akun @daggy_94.

Kreator video asal Korea yang banyak mengunggah aktivitasnya di media sosial ini pun juga mengeluhkan suara bising knalpot.

“Jika mereka jadi diam diam, aku juga akan jadi diam diam,” tulisnya di caption.

Dalam video yang diunggahnya ia menunjukkan aktivitasnya ketika berjalan kaki terganggu suara bising dari knalpot brong di jalanan.  Menurutnya hanya satu yang ia benci di Indonesia.

“Ah berisik sekali. Kenapa buat motor seperti itu? Aku sangat benci motor seperti itu sangat berisik,” jelasnya lagi sambil terus berjalan.

“Ah aku juga berisik, tapi aku suka aku,” katanya. Ia pun lanjut mengumpat-umpat suara motor bising lainnya. Di beberapa momen bahkan teriakannya kalah dengan suara motor.

“Mereka bisa pakai motor diam-diam. Tapi mereka buat sangat berisik seperti itu. Kenapa?” ujarnya lagi.

Seperti diketahui di Indonesia penggunaan knalpot brong sebenarnya dilarang. Tak heran razia knalpot brong selalu dilakukan polisi di sejumlah daerah.

baca juga

Dari aspek hukum penggunaan knalpot tak standar ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64.

Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Timnas Indonesia U-23, Nasrullo Kabirov Pernah Hadiahkan 3 Penalti di Satu Pertandingan untuk Qatar

Sebelum Timnas Indonesia U-23, Nasrullo Kabirov Pernah Hadiahkan 3 Penalti di Satu Pertandingan untuk Qatar

Bola | Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB

Lupakan Pertandingan Komedi Melawan Qatar, Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia U-23 Fokus Hadapi Australia

Lupakan Pertandingan Komedi Melawan Qatar, Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia U-23 Fokus Hadapi Australia

Bola | Rabu, 17 April 2024 | 10:29 WIB

Timnas Indonesia U-23 Dicurangi Wasit, Shayne Pattynama Lempar Sindiran

Timnas Indonesia U-23 Dicurangi Wasit, Shayne Pattynama Lempar Sindiran

Your Say | Rabu, 17 April 2024 | 10:13 WIB

Terkini

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB