Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya

Rifan Aditya

Rabu, 17 April 2024 | 16:20 WIB
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya
Ilustrasi mengisi formulir perpanjangan SIM (freepik)

Suara.com - Kalau SIM kamu mati, ada cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Namun, ini berlaku hanya bagi pemilik SIM yang mati pada periode libur lebaran 2024. 

TIMC Polda Metro menginformasikan keringanan memperpanjang SIM Mati tanpa bikin baru tersebut melalui akun twitter resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur lebaran dibuka pada Selasa, 16 April 2024. 

Informasi lengkap layanan SIM dari Polda Metro Jaya Jakarta tersebut adalah sebagai beriku:

1. Pada 8-15 April 2024, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.

2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Oleh karenanya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan, artinya tidak perlu membuat SIM baru seperti peraturan yang tertera dalam undang-undang. 

3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, akan mendapatkan perlakuan mekanisme penerbitan SIM baru. 

Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, maka cara perpanjang SIM Mati tanpa bikin baru sama dengan mekanisme perpanjangan sim yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, sekali lagi penting untuk diingat bahwa ini berlaku hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April, di mana diberlakukan libur lebaran dan cuti bersama sehingga pelayanan diliburkan. 

Maka, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yang harus kamu ketahui berkaitan dengan masa berlaku habis pada 8-15 April tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Korlantas Polri. 

1. Bawa SIM yang habis pada 8-15 April 2024.
2. Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani 
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, khusus untuk perpanjangan online.
7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang diisi lengkap.

baca juga

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tertera jenis dan tafis atas jenis penerimaan negara bukan pajak berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut.

1. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BI Rp80.000
3. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BII Rp80.000
4. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM C Rp75.000 
5. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CI Rp75.000
6. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CII Rp75.000
7. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM D Rp30.000
8. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM DI Rp30.000

Penting untuk diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi diatur oleh masing-masing kantor cabang pembuatan dan perpanjangan SIM, sehingga setiap daerahnya bisa mengeluarkan biaya tes kesehatan dan psikologi yang berbeda. Harap untuk di cek di lokasi. 

Cara Perpanjangan SIM secara online

Sekarang, masyarakat sudah mendapatkan fasilitas memperpanjang SIM yang dipermudah yakni secara online. Tata cara perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:

1. Download dan instal aplikasi SIM nasional presisi (SINAR)
2. Daftar SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjangan SIM" pada menu yang tersedia.
3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir.
4. Isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, setelah itu klik "Kirim". 
5. Tunggu sampai notifikasi masuk ke aplikasi setelah melakukan registrasi 
6. Ketika notifikasi masuk, akan tertera juga kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email.
7. Lakukan pembayaran dan silahkan simpan bukti pembayaran tersebut. 
8. Datang ke kantor pelayanan perpanjangan SIM dan tunjukkan bukti pembayaran di loket perpanjangan SIM secara online sekaligus menyerahkan berkas-berkas sebagai syarat perpanjangan SIM kepada petugas. 

Demikian itu informasi cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama periode libur lebaran 2024.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector

5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector

Tekno | Rabu, 17 April 2024 | 11:55 WIB

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

News | Rabu, 17 April 2024 | 05:54 WIB

Selain iPhone, Ini Daftar HP Android yang Mendukung eSIM

Selain iPhone, Ini Daftar HP Android yang Mendukung eSIM

Tekno | Rabu, 10 April 2024 | 16:15 WIB

Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April

Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April

Otomotif | Selasa, 09 April 2024 | 09:26 WIB

Kartu SIM Tidak Terdeteksi? Lakukan 5 Solusi Ini untuk Memperbaikinya

Kartu SIM Tidak Terdeteksi? Lakukan 5 Solusi Ini untuk Memperbaikinya

Tekno | Senin, 08 April 2024 | 05:45 WIB

Terkini

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB