Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya

Rifan Aditya

Rabu, 17 April 2024 | 16:20 WIB
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya
Ilustrasi mengisi formulir perpanjangan SIM (freepik)

Suara.com - Kalau SIM kamu mati, ada cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Namun, ini berlaku hanya bagi pemilik SIM yang mati pada periode libur lebaran 2024. 

TIMC Polda Metro menginformasikan keringanan memperpanjang SIM Mati tanpa bikin baru tersebut melalui akun twitter resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur lebaran dibuka pada Selasa, 16 April 2024. 

Informasi lengkap layanan SIM dari Polda Metro Jaya Jakarta tersebut adalah sebagai beriku:

1. Pada 8-15 April 2024, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.

2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Oleh karenanya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan, artinya tidak perlu membuat SIM baru seperti peraturan yang tertera dalam undang-undang. 

3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, akan mendapatkan perlakuan mekanisme penerbitan SIM baru. 

Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, maka cara perpanjang SIM Mati tanpa bikin baru sama dengan mekanisme perpanjangan sim yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, sekali lagi penting untuk diingat bahwa ini berlaku hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April, di mana diberlakukan libur lebaran dan cuti bersama sehingga pelayanan diliburkan. 

Maka, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yang harus kamu ketahui berkaitan dengan masa berlaku habis pada 8-15 April tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Korlantas Polri. 

1. Bawa SIM yang habis pada 8-15 April 2024.
2. Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani 
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, khusus untuk perpanjangan online.
7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang diisi lengkap.

baca juga

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tertera jenis dan tafis atas jenis penerimaan negara bukan pajak berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut.

1. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BI Rp80.000
3. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BII Rp80.000
4. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM C Rp75.000 
5. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CI Rp75.000
6. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CII Rp75.000
7. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM D Rp30.000
8. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM DI Rp30.000

Penting untuk diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi diatur oleh masing-masing kantor cabang pembuatan dan perpanjangan SIM, sehingga setiap daerahnya bisa mengeluarkan biaya tes kesehatan dan psikologi yang berbeda. Harap untuk di cek di lokasi. 

Cara Perpanjangan SIM secara online

Sekarang, masyarakat sudah mendapatkan fasilitas memperpanjang SIM yang dipermudah yakni secara online. Tata cara perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:

1. Download dan instal aplikasi SIM nasional presisi (SINAR)
2. Daftar SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjangan SIM" pada menu yang tersedia.
3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir.
4. Isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, setelah itu klik "Kirim". 
5. Tunggu sampai notifikasi masuk ke aplikasi setelah melakukan registrasi 
6. Ketika notifikasi masuk, akan tertera juga kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email.
7. Lakukan pembayaran dan silahkan simpan bukti pembayaran tersebut. 
8. Datang ke kantor pelayanan perpanjangan SIM dan tunjukkan bukti pembayaran di loket perpanjangan SIM secara online sekaligus menyerahkan berkas-berkas sebagai syarat perpanjangan SIM kepada petugas. 

Demikian itu informasi cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama periode libur lebaran 2024.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector

5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector

Tekno | Rabu, 17 April 2024 | 11:55 WIB

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

News | Rabu, 17 April 2024 | 05:54 WIB

Selain iPhone, Ini Daftar HP Android yang Mendukung eSIM

Selain iPhone, Ini Daftar HP Android yang Mendukung eSIM

Tekno | Rabu, 10 April 2024 | 16:15 WIB

Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April

Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April

Otomotif | Selasa, 09 April 2024 | 09:26 WIB

Kartu SIM Tidak Terdeteksi? Lakukan 5 Solusi Ini untuk Memperbaikinya

Kartu SIM Tidak Terdeteksi? Lakukan 5 Solusi Ini untuk Memperbaikinya

Tekno | Senin, 08 April 2024 | 05:45 WIB

Terkini

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:29 WIB

×