Menurut dia, meskipun ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.
![Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan hasil sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/16/51153-ketua-tim-hukum-prabowo-gibran.jpg)
“Apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak. Yang menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat," jelasnya.
Dia berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK itu, tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.
Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR.