Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

Rifan Aditya

Selasa, 23 April 2024 | 17:38 WIB
Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

Suara.com - Dalam sebuah persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sering kali muncul istilah pendapat berbeda yang disebut dissenting opinion. Namun, ada kemungkinan sebagian orang belum familiar dengan apa yang dimaksud dengan dissenting opinion ini. 

Memangnya, apa arti dissenting opinion MK? Simak penjelasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini, yuk. 

Menurut kamus Collins, dissenting opinion adalah istilah hukum yang biasanya digunakan dalam proses banding. Definisi dissenting opinion sendiri adalah pendapat yang disampaikan oleh hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam sebuah kasus.

Meskipun dissenting opinion mungkin terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, namun hal tersebut lumrah dalam sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana bentuk dissenting opinion dalam sebuah persidangan? Untuk pemahaman yang lebih detail, mari kita lihat penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Dissenting Opinion

Selain definisi yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat penjelasan mendetail mengenai dissenting opinion yang dikemukakan oleh beberapa pakar. Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana karya Rahmat H Abdullah dan Abdul Mutalib, dijelaskan mengenai beberapa pengertian dissenting opinion.

Salah satunya berasal dari Artidjo Alkostar yang menggambarkan bahwa dissenting opinion adalah perbedaan pendapat antara hakim dengan hakim lainnya.

Selanjutnya, Bagir Manan menyampaikan pengertian dissenting opinion sebagai fenomena yang dimaksudkan untuk membenarkan perbedaan pendapat hakim yang umumnya merupakan kelompok minoritas terkait dengan putusan di pengadilan.

Sementara itu, diungkapkan dalam buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan yang disusun oleh Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, dissenting opinion dijelaskan sebagai institusi perbedaan pendapat.

baca juga

Ditegaskan bahwa dalam negara-negara yang menerapkan sistem hukum dissenting opinion, selain bertugas sebagai penegak hukum, hakim juga berperan sebagai pembuat hukum. Hal ini karena hakim memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum di pengadilan.

Selanjutnya diuraikan bahwa dissenting opinion yang memuat ketidaksetujuan pendapat sering kali terdiri dari beberapa argumen yang didasarkan pada alasan-alasan yang beragam. Baik itu dalam hal perbedaan interpretasi terkait kasus hukum, prinsip-prinsip yang berbeda, hingga interpretasi mengenai fakta-fakta yang sedang diteliti.

Kedudukan dan Perbedaan Dissenting Opinion

Selain digunakan di Mahkamah Konstitusi (MK), pendapat yang tidak sependapat (dissenting opinion) juga dapat berlaku di Pengadilan Niaga. Namun, ada perbedaan dalam penerapan dissenting opinion di pengadilan dan MK.

Seperti yang diuraikan dalam buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Reformasi Hukum Tata Negara Indonesia karya Teuku Saiful Bahri Johan, dissenting opinion umumnya lebih sering terjadi di Pengadilan Niaga dan MK. Kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan dalam cara mencantumkan dissenting opinion.

Jika di Pengadilan Niaga, dissenting opinion dicantumkan secara terpisah dari putusan, berbeda dengan MK. Di MK, dissenting opinion merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan. Perbedaan ini adalah yang membedakan penerapan dissenting opinion di Pengadilan Niaga dan MK.

Contoh Dissenting Opinion

Bagaimana contoh dissenting opinion dalam penerapan di pengadilan Indonesia? Tetap merujuk pada buku sebelumnya, salah satu contoh penggunaan dissenting opinion pernah terjadi di Indonesia pada bulan Juni 2001 yang lalu. Ini terjadi dalam kasus Bank Bali yang dipimpin oleh Hakim Agung yang bernama Artidjo Alkostar.

Pada waktu itu, Artidjo Alkostar mengeluarkan pendapat berbeda. Diketahui bahwa Majelis Kasasi memutuskan pembebasan terhadap Joko S Tjandra yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bank Bali.

Artidjo Alkostar, yang merupakan anggota Majelis, menyampaikan dissenting opinion terhadap keputusan tersebut yang didukung oleh dua anggota Majelis lainnya. Melalui dissenting opinion ini, Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan untuk mengungkapkan perbedaan pendapatnya tentang putusan kasus Bank Bali kepada publik secara terbuka.

Selain kasus Bank Bali pada tahun 2001, ada contoh lain dari dissenting opinion yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 2002 yang lalu. Tetap merujuk pada buku yang sama, terdapat kasus yang melibatkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. Bank Niaga Tbk kepada PT Barito Pacific Timber Tbk.

Mahkamah Agung pada saat itu mengeluarkan putusan kasasi bersama dengan dissenting opinion yang menolak permohonan tersebut. Diketahui bahwa dissenting opinion dalam kasus tersebut diajukan oleh seorang Hakim Agung. Namun, nama Hakim Agung tidak pernah diungkapkan identitasnya.

Selain dua kasus yang telah disebutkan sebelumnya, contoh penggunaan dissenting opinion juga dapat dilihat dari proses sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 ini. Seperti yang yang dilakukan ole tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion mereka melalui pendapat berbeda.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Namun, dissenting opinion yang telah diajukan oleh ketiga hakim tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap mengikat dan sudah final.

Demikianlah ringkasan penjelasan tentang dissenting opinion yang dilengkapi dengan perbedaan penerapannya di pengadilan dan Mahkamah Konstitusi, serta contohnya. Semoga informasi ini dapat memenuhi rasa ingin tahu Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara

Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 17:33 WIB

Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK

Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK

Kotak Suara | Selasa, 23 April 2024 | 17:19 WIB

Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar

Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar

Entertainment | Selasa, 23 April 2024 | 17:09 WIB

Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti

News | Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB

Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan

Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan

News | Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB

Terkini

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB