Gugatan di PTUN Berlanjut, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 23 April 2024 | 18:54 WIB
Gugatan di PTUN Berlanjut, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini menyusul adanya gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.

Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa pihaknya telah bersidang pada pagi ini di PTUN dan dihadiri juga pihak termohon yakni KPU. Dalam sidang itu diputuskan gugatan yang dilayangkan PDIP dianggap layak untuk disidangkan.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dengan apa yang telah disidangkan oleh MK. Pihaknya coba menelusuri apakah KPU melakukan pelanggaran atau tidak dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami," tuturnya.

"Bahasa hukum yang terjemahnya adalah apakah ada perbuatan yang dilaksanakan oleh penguasa yang menyimpang dalam proses pemilu, nah kami menelusuri ini," sambungnya.

Untuk itu, dengan adanya keputusan hakim PTUN yang melanjutkan perkara PDIP untuk disidangkan, maka pihaknya meminta KPU RI tidak menetapkan dulu Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya, yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus startir hukum, KPU hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran Itu kira-kira," pungkasnya.

baca juga

PDIP Ajukan Gugatan

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.

Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.

"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Paloh Belum Tentukan Sikap Jadi Oposisi Atau Gabung Koalisi Pro Prabowo-Gibran

Surya Paloh Belum Tentukan Sikap Jadi Oposisi Atau Gabung Koalisi Pro Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 April 2024 | 18:39 WIB

Pendidikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan Suami Bak Bumi dan Langit, Hakim vs Notaris!

Pendidikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan Suami Bak Bumi dan Langit, Hakim vs Notaris!

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 18:35 WIB

Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

News | Selasa, 23 April 2024 | 17:38 WIB

KPU Akan Sesuaikan Jumlah Pemilih dalam TPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Akan Sesuaikan Jumlah Pemilih dalam TPS untuk Pilkada Serentak 2024

News | Selasa, 23 April 2024 | 16:54 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×