Sekadar informasi, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini.
Baca juga: Tak Ada Ucapan Selamat Soal Penetapan Pemenangan Pilpres 2024, Ganjar Santai di Rumah Sleman
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).