• Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPK dalam pemilihan
Di dalam pemilihan, PPK memiliki tujuan diantaranya:
• Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Menerima dan menyerahkan laporan berupa daftar nama Pantarlih;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan terhadap calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
• Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi dari hasil penghitungan suara terhadap saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
• Menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota maksimal 2 bulan usai pemungutan suara.
Pengertian PPS
PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan maupum desa. Wilayah kerja PPS sendiri terbatas di tingkat kelurahan.
Adapun anggota PPS ini terdiri dari 3 Orang saja, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang merupakan anggota. Sama halnya seperti PPK, anggota PPS juga memiliki ketentuan dengan 30 persen keterwakilan adalah perempuan.
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
• Menyusun daftar pemilih tambahan lalu menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya saat di TPS;
• Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya terhadap KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
• Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara;
• Mengumumkan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS.
Tugas PPS dalam Pemilihan
• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
• Membentuk KPPS;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
• Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Mengumumkan daftar pemilih;
• Menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara;
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
• Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih untuk menjadi daftar pemilih tetap;
• Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang sudaj ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya;
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara usai penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK di hari yang sama selesai terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
• Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali saat penghitungan suara;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS dan PPK
Adapun gaji PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
• Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
• Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
• Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
• Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.
Sebagai informasi tambahan Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Adapun pendaftaran PPK dibuka pada 23 April 2024 - 27 April 2024. Sementara, PPS pada 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024.
Sekian ulasan tentang perbedaan beda PPK dan PPK Pilkada 2024. Bagi Anda yang berminat, silahkan daftarkan diri sekarang!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari