Ini Identitas dan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Rp271 T

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 27 April 2024 | 08:31 WIB
Ini Identitas dan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Rp271 T
Penampakan Tambang Timah di Bangka Belitung (dok. PT Timah)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, termasuk salah satunya yang paling banyak disorot adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kasus korupsi ini diketahui membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun. 

Lantas siapa saja 5 tersangka baru dalam kasus korupsi komoditas timah yang baru saja diungkap oleh Kejagung? Simak penjelasan berikut ini.

Identitas Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)

1. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN  (pihak swasta)
2. FL selaku Marketing PT TIN (pihak swasta)
3. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019
4. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
5. AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi juga merinci peran masing-masing tersangka. Disebutkan bahwa SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 5 perusahaan terkait.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Mereka dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari kelima perusahaan smelter itu meski tidak memenuhi syarat.

Kuntadi menyebut bahwa ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan semestinya. Namun mereka menyetujuinya untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

"Ketiga tersangka tahu RKAB yang dia terbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi pada Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, 2 tersangka lainnya yakni HL dan FL turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

baca juga

"Keduanya turut serta pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan sedangkan 2 tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan. Disebutkan bahwa FL sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sementara itu AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sementara itu tersangka BN dikarenakan ada alasan kesehatan, maka tidak dilakukan penahanan. Terakhir, tersangka HL dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir sehingga akan dipanggil lagi.

"(Tersangka HL) selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ucap Kuntadi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Tiga Langsung Ditahan!

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Tiga Langsung Ditahan!

News | Jum'at, 26 April 2024 | 23:22 WIB

KPK Konfirmasi Langsung Kesehatan Bupati Sidoarjo, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

KPK Konfirmasi Langsung Kesehatan Bupati Sidoarjo, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 20:00 WIB

Geger Harvey Moeis cs Korupsi Timah Rp271 T, Mahfud MD Minta Ini ke Prabowo: Sudah Gila-gilaan

Geger Harvey Moeis cs Korupsi Timah Rp271 T, Mahfud MD Minta Ini ke Prabowo: Sudah Gila-gilaan

Lifestyle | Jum'at, 26 April 2024 | 20:01 WIB

Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU

Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU

News | Jum'at, 26 April 2024 | 18:52 WIB

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

News | Jum'at, 26 April 2024 | 17:54 WIB

Terkini

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:01 WIB

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:59 WIB

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:58 WIB

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:56 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB

Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme

Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:54 WIB

×