Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 April 2024 | 18:52 WIB
Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menelusuri keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Pasalnya, dalam kasus ini Rafael sebagai terdakwa dan Jaksa KPK saat ini sedang mengajukan kasasi atau putusan banding. Untuk itu, Ali menilai perlu adanya kepastian hukum dari putusan banding sebelum memeriksa Ernie.

Ali menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK berkenaan dengan upaya perampasan aset milik Rafael Alun.

“Tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertnggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya,” kata Ali di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

“Tapi yang pasti seluruh perkara yang ditangani oleh KPK pasti kami dalami TPPU-nya,” tambah dia.

Untuk itu, dia menyebut pengembangan kasus Rafael Alun, termasuk dugaan keterlibatan istrinya akan dilakukan setelah Mahkamah Agung memberikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa KPK.

“Harapannya tentu Mahkamah Agung memutus sebagaimana tuntutan dan memori kasasi yang suah diajukan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa, Ernie diduga menerima gratifikasi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16.6 miliar bersama suaminya.

Dia bersama Rafael juga disebut melakukan TPPU sebesar Rp5 miliar dengan penerimaan lain senilai Rp31.7 miliar pada periode 2003-2010. Kemudian, pada periode 2011-2023, jaksa menyebut ada TPPU sebesar Rp11.5 miliar dan penerimaan lain yang terdiri dari SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp14.5 miliar.

baca juga

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Hal itu berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

News | Jum'at, 26 April 2024 | 17:54 WIB

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:34 WIB

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:12 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×