Said Iqbal: Outsourcing Adalah Perbudakan Modern, Harus Dihapuskan

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:29 WIB
Said Iqbal: Outsourcing Adalah Perbudakan Modern, Harus Dihapuskan
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Sekarang pesangon yang dipecat itu murah, lima pemecatan atau PHK gampang bahasa pemerintah easy hiring, easy fairing mudah memecat mudah merekrut. Terus buat apa ada negara tidak melindungi kita bisa bekerja sebagai kartap,” tegasnya.

Kemudian, poin permasalahan yang keenam yakni dihapuskannya curi panjang selama 6 bulan setelah 6 tahun bekerja.

“Pengaturan cuti haid yang ketujuh dan cuti hamil tidak ada jaminan untuk mendapat upah, perempuan pekerja perempuan termasuk kamu yang jadi jurnalis perempuan kalo kerja cuti haid cuti hamil belum tentu dibayar upah karena tidak ada jaminan,” jelasnya.

Poin permasalahan yang kedelapan, yalni maraknya para pelerja asing yang berdatangan ke Indonesia.

“Tenaga kerja asing merajalela, lihat di Morowali, lihat di Konawe lihat di Pandeglang semua tka China. Unskill workers bekerja,” katanya.

“Terakhir adalah sanksi pidana yang banyak dihapuskan oleh karena itu dalam kesempatan May Day kali ini kembali mengulang karena pemerintah terus mengulang kebijakan yang tidak pro pada buruh dalam 5 tahun terakhir tidak pro kepada buruh,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Said, pihaknya sedang menggungat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi agar segera dicabut.

“Marwah MK ditentukan oleh Omnibus Law UU Ciptaker itulah yang disuarakan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani pada kesempatan ini,” imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI