"Pernah dia, mereka meminta, cuma untuk dibayarkan atau diberikan, maaf yang mulia saya lupa," kata Abdul merespons.
Hakim kemudian bertanya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada ndak, ada pembelian catatan pembelian senjata? Enggak ada?"
"Catatan yang non budgeter ini, tidak ada pembelian senjata yang mulia," jawab Jaksa.
"Sudah cukup, kalau endak ada pembelian senjata," respons hakim menanggapi keterangan jaksa KPK.
Sementara, Abdul kembali memberikan keterangan, pernah mendengar ada pembelian senjata.
"Harus ada bukti, harus ada bukti, karena masalah uang. Kalau endak ada bukti, dan endak tercatat, endak perlu ditanyakan kan," tegas hakim.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.