Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, diantaranya ada Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang juga telah berstatus tersangka.
Siska disebut memotong secara sepihak dana insentif para pegawai ASN BPPD Sidoarjo. Dimana besarannya mencapai 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing pegawai.
Insentif sendiri diberikan ke pegawai karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp1,3 triliun.
Potongan yang dilakukan oleh Siska, menurut catatan KPK mencapai Rp2,7 miliar.