Sebut Rp 850 Juta dari SYL ke NasDem untuk Keperluan Bacaleg, Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:28 WIB
Sebut Rp 850 Juta dari SYL ke NasDem untuk Keperluan Bacaleg,  Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sebelumnya merupakan kader Nasdem.

Kehadiran Sahroni kata dia, bisa saja dibutuhkan untuk mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana Rp 850 juta dari SYL ke NasDem serta adanya keterangan saksi yang menyatakan dana jumbo tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

"Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.

Sahroni kata dia, sebelumnya memang sudah dimintai keterangan saat tahap penyidikan mengenai aliran dana SYL ke NasDem serta menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta.

Namun nantinya apabila Sahroni dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, dia menuturkan pihaknya akan mendalami mengenai alasan uang tersebut dikembalikan, termasuk tentang adanya kemungkinan uang yang mengalir itu diberikan secara tidak sah sehingga dikembalikan oleh Partai NasDem.

Dengan demikian, Meyer menuturkan dari pendalaman tersebut nantinya akan bisa disimpulkan semuanya ditambah dengan keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya, serta didukung dengan berbagai alat bukti.

"Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan," tuturnya.

Kesaksian Sugeng

Sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem.

baca juga

Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.

"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

News | Senin, 06 Mei 2024 | 22:00 WIB

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Duit Vendor Kementan, Diduga Dipajang Di Kantor NasDem

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Duit Vendor Kementan, Diduga Dipajang Di Kantor NasDem

News | Senin, 06 Mei 2024 | 18:44 WIB

Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

News | Senin, 06 Mei 2024 | 18:30 WIB

Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan

Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan

News | Senin, 06 Mei 2024 | 18:21 WIB

Kabar Duka! Anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri Meninggal Dunia

Kabar Duka! Anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri Meninggal Dunia

News | Senin, 06 Mei 2024 | 17:39 WIB

Terkini

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:10 WIB

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:01 WIB

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:54 WIB

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:44 WIB

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

×