Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 09 Mei 2024 | 18:25 WIB
Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib
Ilustrasi--Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib. (freepik)

Suara.com - A (42), pria di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat kini harus mendekam di penjara karena tega menganiaya ibu kandungnya berinisial L (61). Terungkap fakta baru di balik kasus itu, tersangka A ternyata kerap menggunakan narkoba yang dianggapnya sebagai ritual. Bahkan, A disebut-sebut kerap mendapatkan bisikan gaib agar mengakhiri hidup. 

Hal itu terungkap dari hasil observasi tim dokter, Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur terhadap tersangka A. Dari hasil observasi tim dokter juga menyebutkan ada tanda-tanda depresi yang dialami A. 

"Dari observasi didapatkan, riwayat pemakaian narkoba, yang dianggapnya (pelaku A) sebagai ritual, ada tanda-tanda depresi dan sering merasa mendapatkan bisikan-bisikan untuk bunuh diri," ucap Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024).

Setelah dilakukan pemeriksana kejiwaan, tersangka A juga telah kembali digelandang ke Polsek Cengkareng pada Rabu (8/5) kemarin. 

"Baru kemarin (8/5) dijemput Polsek Cengkareng," katanya. 

Mengenai tindak lanjut terhadap pelaku A, Hariyanto menyerahkannya kepada penyidik, dalam hal ini Polsek Cengkareng.

"RS Polri kan hanya dimintai visum psikiatrikum. Hasil sudah, proses ke penyidik," kata Hariyanto.

Sebelumnya, pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) lalu terancam hukuman lima tahun penjara.

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang.

baca juga

Hasoloan menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban

Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 10:57 WIB

Polisi Ungkap Ada Kalimat-kalimat Khusus Di Internal STIP: Hanya Ada Di Lingkungan Mereka

Polisi Ungkap Ada Kalimat-kalimat Khusus Di Internal STIP: Hanya Ada Di Lingkungan Mereka

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 10:19 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Peran Para Pelaku Di Kasus Tewasnya Taruna STIP

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Peran Para Pelaku Di Kasus Tewasnya Taruna STIP

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 07:54 WIB

Ada 3 Tersangka Baru, Detik-detik Taruna STIP Dipanggil Lalu Dianiaya Senior Hingga Tewas

Ada 3 Tersangka Baru, Detik-detik Taruna STIP Dipanggil Lalu Dianiaya Senior Hingga Tewas

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 07:01 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×