Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib

Kamis, 09 Mei 2024 | 18:25 WIB
Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib
Ilustrasi--Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib. (freepik)

Suara.com - A (42), pria di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat kini harus mendekam di penjara karena tega menganiaya ibu kandungnya berinisial L (61). Terungkap fakta baru di balik kasus itu, tersangka A ternyata kerap menggunakan narkoba yang dianggapnya sebagai ritual. Bahkan, A disebut-sebut kerap mendapatkan bisikan gaib agar mengakhiri hidup. 

Hal itu terungkap dari hasil observasi tim dokter, Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur terhadap tersangka A. Dari hasil observasi tim dokter juga menyebutkan ada tanda-tanda depresi yang dialami A. 

"Dari observasi didapatkan, riwayat pemakaian narkoba, yang dianggapnya (pelaku A) sebagai ritual, ada tanda-tanda depresi dan sering merasa mendapatkan bisikan-bisikan untuk bunuh diri," ucap Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024).

Setelah dilakukan pemeriksana kejiwaan, tersangka A juga telah kembali digelandang ke Polsek Cengkareng pada Rabu (8/5) kemarin. 

"Baru kemarin (8/5) dijemput Polsek Cengkareng," katanya. 

Mengenai tindak lanjut terhadap pelaku A, Hariyanto menyerahkannya kepada penyidik, dalam hal ini Polsek Cengkareng.

"RS Polri kan hanya dimintai visum psikiatrikum. Hasil sudah, proses ke penyidik," kata Hariyanto.

Sebelumnya, pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) lalu terancam hukuman lima tahun penjara.

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang.

Baca Juga: Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban

Hasoloan menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI