Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:41 WIB
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. (YouTube Public Virtue Institute).

Suara.com - Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perihal calon anggota legislatif atau caleg terpilih yang disebut bisa dilantik belakangan jika maju pada Pilkada 2024.

Titi menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXII/2024 memang mengatur agar tidak ada irisan antara status anggota legislatif dengan status sebagai pasangan calon kepala daerah.

Untuk itu, dia menyebut caleg hasil Pemilu 2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).

"Adalah bertentangan dengan Putusan MK kalau terhadap calon anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pelantikan susulan dengan alasan mereka sedang maju atau ikut pilkada," kata Titi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Dia menegaskan bawah UU MD3 telah mengatur bahwa pelantikan anggota DPR mesti dilakukan bersama-sama pada 1 Oktober 2024.

Bahkan, tambah Titi, Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024 juga mengatur bahwa pelantikan susulan hanya dilakukan jika caleg terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

"Kalau sampai caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," tegas Titi.

Pasalnya, hal itu dianggap telah merusak prinsip kebersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Titi juga menilai caleg terpilih yang pelantikannya menyusul untuk pilkada bisa melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan caleg terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan jika mau maju pada Pilkada 2024.

Dia menegaskan yang wajib mundur jika ingin mengikut Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang sudah dilantik, yaitu mereka yang terpilih pada Pemilu 2019.

Caleg terpilih pada Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik pada 1 Oktober 2024. Namun, Hasyim menyebut mereka bisa saja ikut Pilkada 2024 tanpa mundur jika tidak mengikuti pelantikan pada 1 Oktober.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Menurut dia, partai politik bisa saja mengajukan surat pemberitahuan bahwa caleg terpilih belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena mengikuti Pilkada.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" tutur Hasyim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Makin Pragmatis, Syarat yang Rumit Alasan Tren Calon Perseorangan Turun di Pilkada 2024

Partai Makin Pragmatis, Syarat yang Rumit Alasan Tren Calon Perseorangan Turun di Pilkada 2024

Kotak Suara | Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:48 WIB

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Kotak Suara | Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:20 WIB

Maju Cagub DKI Lewat Jalur Independen, Sudirman Said Akan Diskusi dengan Anies

Maju Cagub DKI Lewat Jalur Independen, Sudirman Said Akan Diskusi dengan Anies

News | Sabtu, 11 Mei 2024 | 03:05 WIB

Terkini

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB