Partai Makin Pragmatis, Syarat yang Rumit Alasan Tren Calon Perseorangan Turun di Pilkada 2024

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:48 WIB
Partai Makin Pragmatis, Syarat yang Rumit Alasan Tren Calon Perseorangan Turun di Pilkada 2024
Anggota Perludem sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai jumlah pasangan calon yang maju perseorangan pada Pilkada 2024 makin sedikit.

Menurut dia, Pilkada Serentak kali ini akan banyak kompetisi pemilihan dengan calon tunggal pada suatu daerah. Sebab, Titi menilai politisi dan partai politik saat ini kian pragmatis.

Para politisi dianggap akan lebih banyak berusaha menghindari kompetisi di basis pemilih dan memilih untuk meraup dukungan dari partai.

"Saya juga menduga selain jumlah calon perseorangan yang menurun, pilkada 2024 akan diwarnai pula peningkatan fenomena meningkatnya calon tunggal," kata Titi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

"Seperti halnya yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya," tambah dia.

Selain itu, syarat yang berat juga dianggap menjadi salah satu alasan turunnya tren calon perseorangan pada pilkada.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan antara 6,5 sampai dengan 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir.

"Selain itu, setiap dukungan pemilih juga akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," ujar Titi.

"Sehingga maju dari jalur perseorangan selain rumit juga membutuhkan dukungan basis massa dan kekuatan modal finansial yang tidak sedikit," tutur dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya baru menerima dukungan dua bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

"Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5).

"Satu kota dari 508 Kab/Kota di Indonesia dan untuk provinsi, belum ada," tambah dia.

Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5) lalu.

Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Kotak Suara | Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:20 WIB

Maju Cagub DKI Lewat Jalur Independen, Sudirman Said Akan Diskusi dengan Anies

Maju Cagub DKI Lewat Jalur Independen, Sudirman Said Akan Diskusi dengan Anies

News | Sabtu, 11 Mei 2024 | 03:05 WIB

KPU: Dua Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Daftarkan Dukungan

KPU: Dua Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Daftarkan Dukungan

News | Jum'at, 10 Mei 2024 | 19:42 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB