Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:41 WIB
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. (YouTube Public Virtue Institute).

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," tambah dia.

Hasyim juga menambahkan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tandas Hasyim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI