Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:34 WIB
Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
Ilustrasi peti mati. Bea Cukai pungut pajak peti mati berisi jenazah dari Malaysia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ujarnya.

Akun instagram undercover.id juga membagikan ulang cerita tersebut.

"Padahal udah ada surat keputusan Mentri tapi masih aja di pugut biaya aneh," ucap akun di instagram tersebut.

"ini yg kerja kebanyakan makan uang HARAM jd hati nuraninya MATI.." sambung netizen mr_worldwide1789.

"Pungli berkedok pajak, yap itulah bea cukai," sambung netizen lainnya.

Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi permasalahan ini pada instansi Bea Cukai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI