Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:34 WIB
Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
Ilustrasi peti mati. Bea Cukai pungut pajak peti mati berisi jenazah dari Malaysia (Shutterstock)

Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi permasalahan ini pada instansi Bea Cukai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI