Kemudian berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, pelaksanaan Walimatul Haj atau Walimatus Safar bisa dibenarkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari ekspresi kebahagiaan, lantaran telah mendapat panggilan mulia ke Baitullah.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما, ان النبي صلی الله عليه وسلم لما قدم المدينۃ نحر جزورا او بقرۃ.
Kemudian dari dari Jabir bin Abdullah ra disebutkan, bahwasanya Nabi Muhammad SAW ketika kembali ke Madinah menyembelih kambing atau sapi.
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ini dalam tradisinya saat itu disebut dengan Naqiah. Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’:
"Disunahkan naqi’ah, yaitu makanan yang dihidangkan karena kedatangan musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri atau orang lain yang menyambut kedatangan musafir."
Meski pendapat ulama dan hadist tidak menjelaskan hukum mengadakan selamatan sebelum berangkat haji, namun yang patut diingat bahwa substansi selamatan tidak jauh berbeda dengan naqi’ah.
Naqi’ah sendiri diadakan atas dasar rasa syukur dan bahagia dengan keselamatan musafir.
Sementara selamatan juga diadakan sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia karena diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji.
Imam Syafi’i berkata:
تصدق الوليمۃ علی كل دعوۃ لحادث سرور
Baca Juga: Ada Potensi Keterlambatan Kedatangan Jemaah Haji, Begini Solusi Kemenag
Artinya: "Walimah itu mencakup setiap ajakan (undangan) karena ada kebahagian."