Ini Hukum Walimatus Safar Sebelum Berhaji, Perhatikan Ketentuannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:15 WIB
Ini Hukum Walimatus Safar Sebelum Berhaji, Perhatikan Ketentuannya
Ilustrasi--Jemaah Haji Indonesia. [Kemenag]

Meski pendapat ulama dan hadist tidak menjelaskan hukum mengadakan selamatan sebelum berangkat haji, namun yang patut diingat bahwa substansi selamatan tidak jauh berbeda dengan naqi’ah.

Naqi’ah sendiri diadakan atas dasar rasa syukur dan bahagia dengan keselamatan musafir.

Sementara selamatan juga diadakan sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia karena diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji.

Imam Syafi’i berkata:
تصدق الوليمۃ علی كل دعوۃ لحادث سرور

Artinya: "Walimah itu mencakup setiap ajakan (undangan) karena ada kebahagian."

Substansi Walimatus Safar tak ada yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan di dalamnya terdapat unsur doa dan sedekah yang sangat dianjurkan Islam.

Ulama mengatakan, 'al-ibrah bi al-musamma la bi ismi,' menghukumi sesuatu mesti difokuskan pada substansi, bukan pada namanya saja.

Meskipun nama atau istilah selamatan atau Walimatus Safar baru muncul belakangan, tetapi substansinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Kemudian yang perlu diingat, meski Walimatus Safar diperbolehkan perlu diperhatikan sejumlah ketentuan ketika menyelenggarakan Tasya Quran Haji.

Baca Juga: Ada Potensi Keterlambatan Kedatangan Jemaah Haji, Begini Solusi Kemenag

Salah satunya, tidak membebani orang yang akan berangkat haji atau sahibul hajat.

Alangkah lebih baik, jika tasyakuran atau Walimatus Safar dilakukan dengan cermat, tanpa mengorbankan bekal-bekal yang disiapkan untuk haji apalagi sampai meninggalkan beban bagi keluarga yang akan ditinggalkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan saat menyelenggarakan Walimatus Safar adalah tidak hambur-hamburkan makanan atau berlebih lebihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI